KPK telah menetapkan lima tersangka. Dari pihak pemberi adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang, yang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pihak penerima adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp2 miliar yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu memuluskan proyek. Peran tiga jaksa yang baru diperiksa masih terus didalami KPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.