WahanaNews.co, Jakarta - Ayun Sri Harahap, Istri Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebutkan General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo meminjam nama dirinya untuk melakukan over kredit rumah senilai Rp11,5 miliar pada tahun 2020.
Dhirga menyebutkan permintaan tersebut dilakukan Ayun Sri lantaran pengajuan over kredit yang pada awalnya dilakukan istri SYL itu ditolak bank karena umur Ayun Sri sudah tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Jadi, nama saya yang diajukan sebagai debitur dan saya setuju asal tidak merugikan saya dalam pembayaran maupun nama baik saya," ungkap Dhirga saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024) melansir ANTARA.
Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut adalah rumah pribadi SYL di Jalan Limo Nomor 42C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah nama Dhirga diproses bank selama 3 minggu, pengajuan over kredit rumah di Limo tersebut diterima oleh pihak bank. Adapun pembayaran kredit untuk rumah itu dilakukan selama 10 tahun.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Dalam pembayaran, dia mengungkapkan pada awalnya telah dibayarkan uang muka pembelian rumah tersebut terlebih dahulu oleh istri SYL sebesar Rp5 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp6,5 miliar dicicil setiap bulan.
"Jadi, total angsuran per bulan sekitar Rp80,6 juta," ucap dia.
Selama proses cicilan setiap bulan itu, dia mengaku selalu membayarkan terlebih dahulu di awal, barulah setelah itu diganti oleh istri SYL secara tunai.