Video itu dinilai mengolok-olok masyarakat dan menantang publik yang mengkritik tindakan joget-joget anggota dewan saat sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Uya Kuya juga menjadi sasaran kemarahan publik setelah merespons kritikan.
Baca Juga:
Pengamat: “Nonaktif” Anggota DPR Hanya Kebijakan Partai, Tidak Diatur UU MD3
Uya menilai berjoget di saat sidang tahunan MPR wajar-wajar saja karena ia juga seorang artis.
Nafa Urbach bermula dari komentarnya saat siaran langsung di TikTok.
Ia menyebut tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bukanlah kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi karena rumah jabatan sudah tidak disediakan negara.
Baca Juga:
Megawati Resmi Lanjutkan Kepemimpinan PDIP, 26 Tahun Jadi Ketum Tanpa Putus
"Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah," ujar Nafa.
Bagaimana ketentuan ihwal anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya?
Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak termuat frasa "nonaktif" untuk anggota DPR.