"Yang ada hanya mekanisme pergantian antar waktu atau PAW," ungkap pakar politik dan kepemiluan yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, melansir Tempo, senin (1/9/2025).
Proses PAW anggota DPR, ujar dia, diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 juncto UU Nomor 13 Tahun 2019.
Baca Juga:
Pengamat: “Nonaktif” Anggota DPR Hanya Kebijakan Partai, Tidak Diatur UU MD3
Mekanisme pergantian antar waktu dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan Parlemen.
Kemudian diteruskan kepada presiden.
Presiden lantas menerbitkan keputusan untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya dari calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.
Baca Juga:
Megawati Resmi Lanjutkan Kepemimpinan PDIP, 26 Tahun Jadi Ketum Tanpa Putus
Titi menegaskan, "Bila proses pergantian antar waktu itu belum ditempuh, maka anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai asal tetap sah sebagai anggota dewan."
"Istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun," ucapnya.
Ketentuan lain yang mengatur perihal pemberhentian sementara bagi legislator tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.