Beleid ini mengatur sejumlah ketentuan anggota DPR dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara oleh mahkamah kehormatan dewan karena menjadi terdakwa, baik dalam tindak pidana umum maupun khusus.
"Anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Baca Juga:
Pengamat: “Nonaktif” Anggota DPR Hanya Kebijakan Partai, Tidak Diatur UU MD3
Artinya, Sahroni hingga Adies Kadir tetap mendapat gaji hingga berbagai tunjangan.
Ketentuan pemberhentian bagi anggota DPR juga diatur dalam Pasal 319 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Beleid ini mengatur sejumlah ketentuan anggota DPR dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara atau tetap oleh mahkamah kehormatan dewan, jika tidak melaksanakan kewajiban.
Baca Juga:
Megawati Resmi Lanjutkan Kepemimpinan PDIP, 26 Tahun Jadi Ketum Tanpa Putus
Hal-hal yang mengatur ihwal kewajiban anggota DPR termuat di Pasal 13 dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Beberapa kewajiban itu di antaranya melaksanakan UUD; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; hingga memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Titi mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum juga tidak mengenal istilah nonaktif.