"Yang ada hanya meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan," ujar dia.
Menurut dia, status nonaktif dari partai terhadap Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir tak memberikan dampak apa pun.
Baca Juga:
Pengamat: “Nonaktif” Anggota DPR Hanya Kebijakan Partai, Tidak Diatur UU MD3
"Keputusan nonaktif tidak memiliki dampak terhadap status yang bersangkutan sebagai anggota dewan. Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas," katanya.
Karena itu, Titi menilai drama penonaktifan sejumlah anggota DPR belakangan ini dilakukan oleh partai hanya untuk meredam amarah publik sesaat.
Ia mengingatkan partai politik agar tidak memainkan istilah yang tidak diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga:
Megawati Resmi Lanjutkan Kepemimpinan PDIP, 26 Tahun Jadi Ketum Tanpa Putus
"Gunakan bahasa yang tegas dan sesuai ketentuan formal. Jangan ambigu," ucapnya.
Titi juga menyarankan kepada anggota DPR yang dinonaktifkan agar secara sukarela memilih mengundurkan diri.
Menurut dia, sikap itu dapat menunjukkan marwah pribadi sekaligus kredibilitas partai.