WahanaNews.co, Jakarta - Menurut Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, MK kemungkinan besar tidak akan memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya adalah karena MK merupakan lembaga yang sebelumnya telah memberikan izin kepada Gibran untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah persyaratan usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK, dikutip Minggu (21/4/2024).
Dia melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.
"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.
Baca Juga:
Usai Putusan Sidang MK, Ini Keterangan Lengkap Anies-Cak Imin
Kendati demikian, menurut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.
Titi menyebutkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.