Sebelumnya, Jumat (19/4), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permintaannya, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada dasarnya mengajukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Baca Juga:
Usai Putusan Sidang MK, Ini Keterangan Lengkap Anies-Cak Imin
Mereka juga memohon agar MK mengeluarkan keputusan untuk diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Selanjutnya, mereka meminta agar MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden 2024 tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan dari tanggal 27 Maret hingga 5 April. Setelah itu, pada tanggal 16 April, para pihak dalam perselisihan mengajukan kesimpulan sidang kepada MK.