"Pada saat jalannya persidangan, apakah Lisa Rachmat selalu hadir?" tanya jaksa.
"Seingat saya, cuma sekali pada sidang pertama," jawab Siswanto.
Baca Juga:
Ivan Sugiamto Pelaku Perundung Siswa Sujud-Menggonggong Divonis 9 Bulan Penjara
"Agenda apa?" tanya jaksa.
"Agenda dakwaan," jelas Siswanto.
"Setelah itu, apakah Lisa Rachmat pernah hadir hingga putusan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah hadir," jawab Siswanto.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ungkap jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat untuk mengupayakan pembebasan anaknya.