Sementara klaster manipulasi dokumen menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Rocky menekankan bahwa aktivitas penelitian tidak otomatis mengandung unsur pidana selama tidak disertai niat jahat atau pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Majelis KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke Pemohon
“Tidak ada tindak pidana dalam sebuah metodologi penelitian,” kata Rocky.
Ia menjelaskan bahwa perdebatan dalam riset merupakan hal wajar dan justru menjadi ciri dinamika akademik.
“Kalau gak ada unsur pidana, seharusnya restorative justice yang dikedepankan,” ujarnya.
Baca Juga:
Komisi Informasi Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
Menurut Rocky, riset tidak mengenal garis akhir karena selalu terbuka terhadap temuan dan data baru.
“Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir,” katanya.
Ia mempertanyakan relevansi pendekatan pidana terhadap proses ilmiah yang masih terus berkembang.