WahanaNews.co | PDI Perjuangan meminta DPR dan Presiden Joko Wododo untuk mendorong peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996 atau dikenal dengan peristiwa Kudatuli ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam peringatan 27 tahun Kudatuli yang digelar di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Kamis (27/07/23).
Baca Juga:
Jika Diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024, Ahok Siap Menangkan Anies Baswedan
"Akan merekomendasikan kepada DPR dan juga pemerintah melalui presiden Jokowi, untuk memasukkan 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat," kata Hasto.
Hasto ingin peristiwa kudatuli ini dibawa sampai ke pengadilan HAM. Sebab dia meyakini peristiwa itu merupakan HAM berat.
Hasto juga menyebut PDIP meminta Komnas HAM untuk membentuk tim Ad Hoc penyelidikan penetapan HAM berat kasus Kudatuli. Untuk mendorong penetapan HAM berat itu, kata Hasto, PDIP juga bakal berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam.
Baca Juga:
Berikut Daftar 13 Bakal Cagub dan Cawagub yang Diusung PDIP
"Kemudian kita juga akan ke Komnas HAM dan menulis surat ke DPR RI dan berdialog dengan Menkopolhukam mengusulkan peristiwa Kudatuli masuk ke dalam pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat tidak akan memiliki kedaluwarsa.
"Persoalan pelanggaran HAM tidak mengenal kata kadaluarsa tidak bisa dihapuskan dengan cara apapun," ujarnya.