WahanaNews.co |
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidik
Stepanus Robin Pattuju (SRP) terbukti bersalah membantu pihak yang berperkara.
Atas ulahnya itu, Dewas menghukum Robin dengan
diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar
putusan tersebut dilaksanakan.
Di antaranya, untuk hal yang memberatkan,
Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp 1,6 miliar.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari
perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ujar
anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta,
Senin (31/5/2021).
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Hal yang memberatkan lainnya, yakni Robin
telah menyalahgunakan kepercayaan baik dari instansinya dahulu, yakni Polri dan
KPK, karena membantu pihak yang berperkara.
"Terperiksa telah menyalahgunakan
kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri
yang dipekerjakan KPK. Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.
Diberitakan, Dewas KPK memberhentikan Penyidik
Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini, Senin
(31/5/2021).