Dewas menilai, Robin terbukti bersalah
melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat
berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua
Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin
(31/5/2021).
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan
tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang
ditangani oleh KPK.
Dalam hal ini, perkara Tanjung Balai.
"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik
untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," kata Tumpak.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
Sebelumnya, dilaporkannya Stepanus ke Dewas,
karena Penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan
tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung
Balai.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan
tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP);
Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS); dan seorang pengacara
bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri,
mengungkapkan, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menjadi aktor di balik
pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan
Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MS).