Bambang berharap agar kesalahan Richard bisa jadi pembelajaran agar anggota polisi lainnya untuk patuh kepada hukum, dan bukan hanya pada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” sebutnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Bambang meyakini pilihan Richard Eliezer jadi justice collaborator atau saksi pelaku tidaklah sia-sia karena akan tercatat dalam sejarah.
Meski begitu, ia minta agar publik bisa membedakan empati terhadap Richard dengan upaya perbaikan Polri.
“Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” tutur dia.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Beberapa hal yang meringankan Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku serta adanya pemberian maaf keluarga korban pada Richard.