WahanaNews.co, Jakarta - Sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pemerintahan sekarang untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Agar kasus korupsi tidak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
MAKI mengamini laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir.
Menurut Boyamin, kasus korupsi justru meningkat dari delapan tahun terakhir.
"Saya berani mengatakan itu. Justru delapan tahun terakhir sudah meningkat (kasus korupsi)," ucapnya.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Mestinya, kata Boyamin, data ICW tersebut menjadi cerminan dan jadi bahan untuk pemerintah sekarang yang memasuki masa akhir jabatannya, dan meninggalkan kebijakan pencegahan korupsi yang kuat.
Selain mengesahkan RUU Perampasan Aset, kata dia, pemerintah juga dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi dengan mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mentaati putusan MK terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang berkaitan dengan kementerian.
MAKI berharap pemerintahan sekarang meninggalkan atau meningkatkan kebijakan yang bagus terkait pemberantasan korupsi.