"Kalau tidak ya sudah, pemerintahan ke depan akan semakin sulit untuk menegakkan hukum dan membersihkan negara dari korupsi, baik dari penegakan hukum maupun pencegahan," tutur Boyamin.
Boyamin menambahkan, laporan ICW hendaknya menjadi rujukan bagi pemerintah sekarang maupun pemerintahan yang akan datang.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, di mana jumlah kasus korupsi meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan rilis ICW, kasus korupsi tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka; tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka; tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka; tahun 2022 579 kasus dengan 1.396 tersangka.
Pada tahun 2023, terjadi lonjakan kasus korupsi yang tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Menurut ICW, penyebab meningkatnya kasus korupsi karena dua faktor, yakni tidak optimal-nya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dan, strategi pencegahan korupsi belum berjalan maksimal.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.