WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir, sementara desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Agung semakin menguat karena dinilai dapat menghindari potensi konflik kepentingan.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah
"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan pemerintah tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang berjalan sesuai mekanisme serta tidak ingin mendahului proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menjauhi praktik korupsi dan terus melakukan pembenahan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:
Soal Proses Hukum Terkait Usulan KPK Ambil Alih Kasus FA, Istana Buka Suara
"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan, jadi semangatnya adalah itu," imbuhnya.
Di tengah pernyataan pemerintah tersebut, sejumlah kalangan tetap mendorong agar tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah tidak ditangani Kejaksaan Agung, melainkan diambil alih oleh KPK.
Tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.