Desakan itu juga datang dari kalangan mahasiswa, salah satunya Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) Mesa yang mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.
Ia mengaku muncul kekhawatiran di kalangan mahasiswa terhadap proses penanganan kasus sehingga muncul gagasan untuk meminta KPK mengambil alih penyidikan.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah
“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata Mesa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Selain mahasiswa, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sejak awal juga menyuarakan agar KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Mahfud menilai langkah itu diperlukan untuk mengembalikan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga:
Soal Proses Hukum Terkait Usulan KPK Ambil Alih Kasus FA, Istana Buka Suara
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).
Ia berpandangan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan berupa pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.