WahanaNews.co | Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo buka suara terkait sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sedang pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta berhak mengajukan banding untuk membuktikan bahwa telah serius melakukan program pengendalian banjir.
Baca Juga:
Atas Putusan PTUN Anwar Usman, 8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding
"Gubernur DKI Jakarta berhak mengajukan banding untuk membuktikan bahwa telah serius melakukan program pengendalian banjir tersebut," kata Francine, Selasa (22/2/2022).
"Serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," lanjut dia.
Francine menjelaskan, pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang merupakan program prioritas nasional dan daerah.
Baca Juga:
Vonis 10 Tahun Penjara Denda Rp300 Juta, SYL Masih Pikir-pikir Banding
Hal itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tertuang pula dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.
Oleh karena itu, ia menilai wajar jika Anies ingin mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.