WAHANANEWS.CO, Jakarta - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), kini terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan kasus Ronald Tannur.
Zarof ditengarai menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret Ronald, putra dari mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
Pada Kamis (24/10/2024), Zarof ditangkap di Bali, hanya beberapa saat setelah penahanan tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang terlibat dalam pengurusan kasus Ronald Tannur.
Tak lama setelah penangkapan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta Selatan, di mana ditemukan uang tunai hampir mencapai Rp1 triliun dalam berbagai mata uang.
Temuan itu mencakup SGD 74.494.427; Rp1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; dan Rp5,7 miliar. Selain itu, Kejagung juga menemukan 51 kg emas logam mulia.
Baca Juga:
Hukuman Eks Komisaris Independen Wija Karya Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Diduga kuat, uang dalam jumlah besar tersebut berasal dari hasil pengurusan berbagai kasus selama Zarof aktif di MA antara tahun 2012 dan 2022.
"Kami tidak menyangka jumlah uang sebesar ini. Yang bersangkutan mengaku sebagian besar dari uang itu adalah hasil pengurusan perkara," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejagung.
Terkait dengan kasus Ronald Tannur, Zarof diduga menerima Rp1 miliar sebagai imbalan jasanya.
Akibat perannya dalam pemufakatan jahat suap dan gratifikasi, Zarof kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"ZR, mantan pejabat tinggi MA, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Nomor 56/F.2/10/2024," kata Abdul Qohar.
Sepi Aktivitas
Rumah Zarof yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, terkesan mewah dan berlokasi di dalam kompleks yang jauh dari transportasi umum.
Meski begitu, kompleks ini tetap dilalui oleh beberapa kendaraan. Kini, rumah tersebut tampak sepi tanpa aktivitas.
Seorang penjaga keamanan yang keluar dari rumah mengaku bahwa hanya dia yang berada di dalam, dan tidak ada orang lain. Penjaga itu pun enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Rumah Zarof memiliki dua lantai dengan cat berwarna krem dan putih, serta dilindungi oleh gerbang hitam yang tinggi. Di pekarangannya, terlihat dua mobil, satu Toyota hitam dan satu mobil silver yang tidak terlihat jelas mereknya.
Di sekitar rumah Zarof, terdapat beberapa bangunan penting, termasuk rumah calon gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, serta beberapa rumah kos. Meskipun berada di kompleks, masih ada pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar lokasi tersebut.
Kesan Warga Sekitar
Salah satu penjaga keamanan kos-kosan di depan rumah Zarof mengungkapkan bahwa rumah tersebut memang jarang terlihat ramai.
"Rumah itu memang selalu sepi, gerbangnya hanya dibuka kalau ada tamu, biasanya mobil plat merah," ujar penjaga tersebut.
Dia juga mengaku bahwa ketika penggeledahan terjadi, banyak petugas yang datang ke rumah, meski tidak jelas dari institusi mana. "Saya lihat banyak orang datang waktu itu, tapi kayaknya bukan dari KPK," tambahnya.
Setelah penggeledahan, penjaga kos-kosan itu juga mengatakan bahwa lampu di rumah Zarof sempat padam, sementara rumah-rumah lain tetap menyala.
"Lampunya mati, enggak tahu kenapa, cuma di situ doang yang mati," jelasnya.
Meski jarang terlihat, penjaga tersebut menyebut Zarof sebagai sosok yang baik dengan jiwa sosial tinggi.
"Dia sering mengundang anak yatim untuk santunan setiap bulan puasa," katanya.
PPATK Turun Tangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini turut menyelidiki penemuan harta yang diduga ditimbun oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial dalam menangani kasus ini.
"Kami sudah melakukan penyelidikan sejak awal kasus ini mencuat. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan KY," ungkap Ivan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald pada Juli 2024, namun jaksa mengajukan kasasi. Diduga, suap kepada Zarof bertujuan agar vonis bebas Ronald kembali terjadi di tingkat kasasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]