WahanaNews.co, Jakarta – Harun merupakan eks kader PDI-P yang menjadi tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namun, ia melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun pimpinan KPK yang dilantik pada 2019 masa jabatannya akan berakhir pada Desember mendatang.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pencarian dan penyidikan perkara Harun Masiku yang semakin gencar beberapa waktu terakhir karena masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu yang akan habis.
“Apakah karena ini target masa jabatan pimpinan sudah mau selesai? Tidak,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Ali menegaskan, sejak awal KPK sudah berkomitmen memburu dan menangkap Harun Masiku sebagai kewajiban lembaga pemberantasan korupsi. Menurut Ali, penyidikan perkara Harun Masiku kembali gencar dengan memeriksa sejumlah saksi karena KPK mendapatkan informasi baru.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
“Memang ada informasi baru yang masuk ke KPK beberapa waktu lalu, atau beberapa bulan yang lalu,” ujar Ali.
Ali mencontohkan, ketika beberapa bulan lalu KPK menerima informasi keberadaan Harun Masiku bersembunyi di salah satu negara Asia Tenggara, penyidik pun berangkat untuk memburunya.
“Bahkan kemudian tim KPK melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut, di negara lain, ternyata keberadaannya tidak ada,” tutur Ali.