WahanaNews.co | LPSK mengungkapkan Cristalino David Ozora berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo senilai Rp 120 miliar, dengan Rp 118 miliar di antaranya adalah ganti rugi penderitaan.
Basis perhitungan ini adalah dengan memprediksi penderitaan David hingga berusia 71 tahun.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Jopa awalnya menjelaskan ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK sebesar Rp 52 miliar.
"Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar)," kata Jopa.
Baca Juga:
Divonis 12 Tahun dan Ganti Restitusi Rp25 Miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa!
Jopa mengatakan permohonan itu terdiri dari tiga komponen, yakni kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi biaya perawatan serta ganti rugi penderitaan. Jopa mengatakan permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.
"Itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.
"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," kata Jopa.