"Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?" tanya hakim Alimin.
"Rp 52 miliar sekian," jawab Jopa.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Melansir detikcom, Jopa kemudian menjelaskan secara detail nilai masing-masing komponen yang diajukan oleh ayah David. Dia menyebut komponen transportasi dan konsumsi senilai Rp 40 juta, penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 50 miliar.
"Transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jawab Jopa.
Jopa mengatakan LPSK kemudian melakukan penilaian kewajaran atas permohonan restitusi David. LPSK menilai restitusi yang wajar kepada David senilai Rp 120 miliar.
Baca Juga:
Divonis 12 Tahun dan Ganti Restitusi Rp25 Miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa!
"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," ujar Jopa.
Hakim Alimin kembali meminta Jopa menjelaskan detail komponen restitusi itu. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar.
"Dari Rp 50 miliar sekian yang pemohon, belakangan dari tim Rp 120 miliar sekian coba Terangkan komponen-komponen sehingga ketemu nilai-nilai tersebut?" tanya hakim Alimin.