Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu.
Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Ferdy Sambo kini berada di penempatan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Sambo melanggar aturan tidak profesional saat menangani olah TKP meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana jika benar mencopot kamera pengawas atau CCTV di rumah dinasnya saat peristiwa kematian Brigadir J.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, (7/8/2022).
Menurut dia, langkah Irjen Sambo mencopot CCTV di rumahnya bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional.
"Namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.