WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing, menilai bahwa kasus dugaan suap yang menjerat kliennya lebih bernuansa politik dibandingkan murni persoalan hukum.
Menurut Johanes, Hasto bukanlah pejabat negara, dan tidak ada unsur kerugian uang negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Mahasiswa Dukung KPK: Tangkap Hasto, Buktikan Tak Tunduk pada Megawati
Ia pun mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus ini, mengingat nilai dugaan suap yang hanya Rp400 juta.
"Kalau memang ini perkara suap, seperti yang telah diputuskan pengadilan, mengapa harus ditangani oleh KPK? Lembaga ini terlalu besar untuk menangani kasus seperti ini. Saya rasa cukup Polsek saja yang menangani. Kenapa harus KPK?" ujar Johanes dalam acara CNN Indonesia Political Show, Senin (24/2/2025) malam.
Mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antirasuah itu hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta memiliki nilai kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Baca Juga:
Ada Seruan Boikot, Gubernur Kalbar Ria Norsan Pilih Hadir di Retret Magelang
"Dari rangkaian peristiwa ini, kami meyakini bahwa kasus ini lebih bersifat politik dibandingkan hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Johanes menduga adanya intervensi pihak tertentu di balik penahanan Hasto. Salah satu indikasinya, menurut dia, adalah dugaan upaya memenangkan pihak KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan status tersangka Hasto.
"Kami menduga ada campur tangan pihak tertentu dalam mengubah keputusan itu," kata Johanes, meski ia enggan menyebut siapa yang dimaksud.