Johanes juga menyoroti putusan praperadilan yang dinilainya tidak jelas. Ia menilai hakim tunggal dalam kasus ini tidak mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan ahli sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, putusan PN Jaksel yang menyatakan permohonan Hasto Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam hukum acara pidana.
Baca Juga:
Meskipun Kejagung Lebih Dulu, KPK Jelaskan Kemungkinan Nadiem Ditetapkan Tersangka
"Dalam hukum acara pidana, praperadilan hanya memiliki dua putusan: diterima atau ditolak. Putusan NO ini lebih menyerupai hukum acara perdata. Kalau memang menggunakan hukum acara perdata, berarti kami boleh mengajukan kasasi dong," ujarnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu, bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Mereka diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
Selain itu, Hasto juga disebut turut mengurus PAW anggota DPR RI Dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Selain kasus suap, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Ia sempat mengajukan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkap bahwa Hasto diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sebagai bagian dari suap kepada Wahyu Setiawan.