WahanaNews.co | Penangkapan Didit Wijayanto Wijaya, tersangka kasus perintangan penyidikan terkait korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menuai kritik dari tim kuasa hukum.
Antoni Silo, kuasa hukum Didit menilai penahanan kliennya merupakan sebuah kriminalisasi.
Baca Juga:
Meski Ketahuan Terseret Suap Hakim Rp40 Miliar, Pengacara Wilmar Group Minta Bebas
Antoni mengatakan kliennya yang juga berprofesi sebagai avokat tidak seharusnya diperlakukan semena-mena.
Apalagi, menurutnya advokat juga merupakan penegak hukum.
“Buat kami, ini kriminalisasi advokat. Advokat itu penegak hukum, dilindungi undang-undang dan segala macam. Kejaksaan itu tahu harusnya,” ujar Antoni di PN Jaksel, Senin (17/1).
Baca Juga:
Polres Dairi Diminta Periksa Istri Oknum Pengacara yang Diduga Menipu Kliennya
Antoni juga menilai alasan penahanan kliennya seperti penghilangan barang bukti hanya mengada-ada.
Antoni mengatakan kliennya tidak menguasai barang bukti sehingga mustahil jika menghilangkannya.
Lebih lanjut, Antoni meminta kepada pihak Kejaksaan Agung agar mengawasi kinerja jaksa agar tidak bertindak sewenang-wenang.