WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengklaim laporan tersebut dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, kemarin.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Otto memastikan laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Rosan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi aja," kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Selain itu kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," katanya.
"Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," ujar Otto menambahkan.