WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Bambang Tri Mulyono (BTM) pada Kamis (13/10/2022).
Ia dikenal sebagai orang yang pernah menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022, karena diduga palsu.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Perbaiki 13 Jembatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Bambang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis sore. Setelah ditangkap, Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Bambang, ada seorang bernama Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko
Penangkapan dan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Bambang dan Sugik Nur dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait 2 unggahan konten YouTube dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Dua konten itu, pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".