Amin Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.
"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," katanya.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nama-nama pengurus yang nonaktif, di antaranya Herman Deru (Timnas Amin), Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud), KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud), Huffadz Saifullah Ma'shum (Timnas Amin), KH Asep Saifuddin Chalim, Ali Masykur Musa, Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran), Nasyirul Falah Amru, dan Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.