WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri yang menjadi terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo.
"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA dikutip Senin (9/9).
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
Perkara nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Sunarto dengan hakim anggota Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Bayuardi.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut informasi tersebut.
MA belum memuat putusan lengkap perkara tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Petral: Jampidsus Ungkap Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset yang dirampas. Sementara hukuman badan tetap 18 tahun penjara.
MA mengabulkan mengenai uang pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana.
Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi dikembalikan kepada terpidana.