WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri yang menjadi terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo.
"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA dikutip Senin (9/9).
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Perkara nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Sunarto dengan hakim anggota Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Bayuardi.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut informasi tersebut.
MA belum memuat putusan lengkap perkara tersebut.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset yang dirampas. Sementara hukuman badan tetap 18 tahun penjara.
MA mengabulkan mengenai uang pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana.
Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi dikembalikan kepada terpidana.