WahanaNews.co, Jakarta - Mutung, nasib puluhan orang yang berinvestasi di dua perusahaan ‘memutar uang dengan keuntungan langsung’ di PT Prosha Prima Solusindo dan Prosha Multisolusi Group. Semestinya mendapat untung, malah ‘kena tipu’ puluhan miliar rupiah.
Ternyata, kedua perusahaan berinvestasi ini dikelola secara sistem ponzi, yakni suatu penipuan investasi yang dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dan cepat, dengan risiko rendah kepada investornya.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Perkara ini, saat ini sedang bergulir dalam gugatan perdata oleh korban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penggugat adalah GAL dan DL kepada tergugat pertama yakni SSW selaku direktur kedua perusahaan berskema ponzi tersebut beserta dengan sembilan tergugat lainnya yaitu, MS (tergugat IV), ASR (tergugat V), ECPS (Tergugat VI), RIH (tergugat VII), MRA (tergugat VIII), ATN (tergugat IX) , dan DPE (X) sebagai komisaris.
Ada di antara para komisaris di PT Prosha Prima Solisindo S dan PT Prosha Multisolusi Group adalah para pejabat di bank plat merah yang diduga sebagai tempat tempat transaksi perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Di antara para investor, GAL dan DL yang sedang melakukan gugatan di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 1143/Pdt.G/2022/PP. Jkt.Brt ini.
Kepada wahananews.co, GAL dan DL telah menyetorkan dananya mereka, masing-masing Rp300 juta dan Rp750 juta. GAL dan DL masing-masing dijanjikan keuntungan 10% dan pengambilan modal pokok. Sehingga, SSW sebagai direktur di PT Prosha Prima Solusi dan PT Proshan Multisolusi Group mesti mengembalikan uang GAL dan DL tersebut.
Dalam petitum yang diajukan oleh mediatornya di PN Jakarta Barat, GAL mengatakan, kepadanya para tergugat harus mengembalikan modal investasi Rp300 juta, ditambah keuntungan Rp100 juta, dan ditambah bunga keterlambatan pembayaran sebesar 6%, yakni Rp24 juta.
“Jadi yang harus dikembalikan adalah Rp400 juta,” bilang GAL, di PN Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).
Tak hanya itu, GAL juga, dalam petitumnya angka 5, 6, dan 7 yaitu, meminta penghukuman kepada SSW untuk melunasi hutang sejumlah Rp170 juta dan Rp25 juta yang dipinjamkan oleh tergugat untuk melunasi hutang nasabah PT Prosha.
Sedangkan gugatan DL kepada para penggugat adalah–dengan rincian–mengembalikan modal Rp750 juta ditambah keuntungan Rp125 juta, sehingga jumlah Rp825 juta.
Dan, DL menggugat para tergugat, juga membayarkan denda atau bunga keterlambatan bayar sekira 6% yaitu, Rp52.500.000.
Tidak hanya GAL dan DL, selain anak beranak ini, ada lagi puluhan korban investasi lain dengan kerugian puluhan juta lainnya.
Diantaranya, adalah AK, paling tidak, AK mengakui bersama dengan sembilan rekan senasibnya yang juga ditipu SSW, yaitu hak mereka berupa uang modal dan keuntungan tidak dibayarkan oleh para pengelola duo Prosha.
“Di awal, perjanjian dengan Pak Sandi Syachdana Wibawa misalkan untuk investasi bidang ‘A’, tetapi tanpa sepengetahuan investor dana kami dialihkan untuk bidang lain. Dan, ternyata tidak ada hasilnya, wanprestasi, sampai perjanjian berakhir modal tak dapat kembali. Sudah ada unsur pidananya,” sebut AK melalui pesan WhatsApp, dikutip wahananews.co, Ahad (18/3/2023).
Disebutkan AK, selain DPE yang adalah pejabat di sebuah bank pemerintah, yang jadi komisaris di PT Prosha, ada pula sejumlah mantan pejabat pemerintah lainnya.
Kisah Pilu GAL dan DL
Perasaan memilukan diceritakan anak GAL dan DL, anak beranak ini sangat merasa dijebak oleh anak beranak SSW (tergugat I), MS (tergugat IV), dan MRA (tergugat VIII). Disebutkan GAL, MS adalah ayah daripada SSW dan MRA.
“Sejak dulu, di SMA dulu saya berteman akrab dengan Muhammad Reza Adhistana, sedangkan Sandi Syachdana Wibawa adalah abangnya si Reza. Sedangkan Mamad Sachroni adalah bapak mereka. Kami berkawan akrab, Reza sering main di rumah saya kalau seusai sekolah. Sudah seperti saudara sendiri. Beberapa tahun setelah lulus SMA, di tahun 2021, saya diajak oleh Reza, dibujuk terus untuk mau kasih modal di perusahaan abangnya, Sandi, disitu sebagai komisaris termasuk juga Reza dan ayahnya,” sebut GAL kepada wahananews.co, di PN Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).
GAL, merasa sangat menyesal menerima ajakan MRA ikut berinvestasi di PT Prosha sehingga kena tipu.
Demikian pula, DL, lantaran sudah kenal baik MRA sebagai sahabat daripada anaknya semenjak di SMA, juga terpengaruh dengan bujukan MRA untuk berinvestasi, sehingga sejumlah tabungannya, juga ditambah dengan meminjam sejumlah uang dari perbankan memberikan kepada SSW sebagai investasi dalam bentuk kontrak dengan perjanjian pengembalian modal dan keuntungan.
“Awalnya, saya kenal dengan Reza, karena teman anak saya. Sedangkan dengan Sandi dan Sachroni, saya tidak kenal, tapi semenjak mau mereka mau ajak kami berinvestasi, Reza sempat beberapa kali, di tahun 2021 kali ya, datang ke rumah saya, dengan anaknya dan dengan Reza. Ya, kami terima baik seperti keluarga. Tapi, saya gak menyangka seperti ini ujungnya,” keluh DL, menyesali.
Sekarang, GAL dan DL mengaku menjadi susah, selain uang tabungannya habis, juga terikat utang dengan bank. Demikian pula, GAL uang tabungannya terkuras untuk berinvestasi kepada sahabatnya, yang akhirnya merasa ditipu.
Cerita GAL dan DL, SSW tidak profesional mengelola perusahaannya. Selain, mengambil uang mengambil uang pokok dari investasi, juga meminta, berutang kepada GAL, diantaranya, SSW pernah meminta pinjaman uang–setelah investasi–sebesar Rp170 juta dan Rp25 juta, mengaku untuk membayar hutang nasabah perusahaan yang tertunggak pengembaliannya.
Saat ini, berperkara di PN Jakarta Barat, GAL dan DL memberikan kuasa hukum kepada firma hukum P. Hadisaputro Advokat, Mediator, Receiver, & Administrator.
Disebutkan DL, PT Prosha Prima Solusindo berkedudukan di Jakarta Barat, beralamat di Rukan Botanic Junction Blok H8, No.11, Puri Botanical Residence Mega Kebon Jeruk, Jalan Joglo, Jakarta Barat.
Sedangkan PT Prosha Multisolusi Group, berkedudukan di Jakarta Selatan, di Belleza BSA 1 SFT Floor, Unit 106, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
wahananews.co berupaya mengkonfirmasi perkara ini kepada SSW, MS, dan MRA melalui perpesanan telepon selular, hanya SSW yang menjawab singkat dengan kalimat, “Siang Pak..saya ikut aja apa adanya..terimakasih,” tulisnya singkat. (Red. Andri F Simorangkir).