Donny diketahui merupakan pengacara PDI-P yang saat itu ditugaskan oleh Hasto Kristiyanto untuk menyusun kajian hukum terkait mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kajian tersebut diarahkan agar kursi milik almarhum Nazaruddin Kiemas, caleg terpilih dari Dapil Sumatra Selatan I, tidak jatuh ke tangan Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua, melainkan diberikan kepada Harun Masiku yang berada di posisi kelima.
Baca Juga:
Dibagi-bagi di Parkiran Basement, Ini Jejak Uang Rp850 Juta dalam Kasus Harun Masiku
“(Donny) diarahkan oleh terdakwa untuk mencari cara agar penggantinya bukan Riezky, tapi pihak yang diinginkan oleh partai, yakni Harun Masiku,” jelas Arif.
Temuan ini kemudian menjadi dasar KPK menerbitkan Sprinlidik baru khusus untuk menyelidiki dugaan suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, dan sejumlah pihak dari internal PDI-P.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.