WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo mengungkapkan bahwa temuan awal terkait dugaan suap Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak diperoleh secara sengaja.
Fakta tersebut terungkap saat Arif hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga:
Dibagi-bagi di Parkiran Basement, Ini Jejak Uang Rp850 Juta dalam Kasus Harun Masiku
Jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan meminta Arif memaparkan proses awal terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang kemudian menyeret nama Harun Masiku.
Menurut Arif, pada saat itu tim penyelidik KPK sedang menjalankan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dalam kasus korupsi izin ekspor di Kementerian Perdagangan (Kemendag), bukan perkara yang berkaitan dengan KPU.
“Sprinlidik yang kami kerjakan saat itu adalah tentang izin di Kemendag. Belum ada penyelidikan terkait KPU,” ujar Arif di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Hasto Sempat Ingin Ketemu Ketua KPU untuk Pengkondisian Harun Masiku
Namun, dalam proses penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyelidik KPK menemukan komunikasi mencurigakan dari kader PDI-P, Saeful Bahri.
Penyadapan atas alat komunikasi Saeful kemudian mengarah pada indikasi adanya upaya suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Dalam proses itu kami menemukan bahwa Saeful Bahri ternyata memiliki keterhubungan dengan saudara Donny,” lanjut Arif.