WahanaNews.co | Tim pengacara Kuat Ma’ruf laporkan hakim di sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Ucapan buta dan tuli dari hakim ke Kuat Ma'ruf menjadi pangkal persoalannya.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Informasi mengenai pengaduan hakim ke KY dan MA itu disampaikan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).
Dia menilai hakim menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Irwan menyebutkan perkataan majelis hakim yang diduga melanggar itu terjadi pada saat sidang keterangan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sidang ini diketahui berlangsung pada Senin (5/12).
"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," kata Irawan.
Salah satu pernyataan hakim adalah saat menyentil Kuat dan Ricky yang mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua.
Juga pernyataan terkait pembunuhan sudah direncanakan semenjak di Magelang dan menutupi fakta persidangan.
Berikut ini beberapa pernyataan majelis hakim yang dituangkan dalam pelaporan pihak Kuat Ma'ruf ke KY dan MK:
"Tapi kalian, karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan, itu yang ingin Saudara sampaikan."
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan... tadi saudara disuruh membunuh, tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri mau."
"...atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang...."
"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak... perencanaan itulah yang saya bilang, sebenarnya gini loh, saya sampaikan sama dengan Saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan Saudara... Saudara kalau mengarang, cerita sampai tuntas."
KY Verifikasi Laporan
KY bakal menindaklanjuti laporan dari pihak Kuat Ma'ruf. KY akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (8/12).
KY memastikan akan menangani laporan dari pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut secara objektif.
Ia menekankan Komisi Yudisial berwenang dalam memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujarnya.
KY memastikan jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan terganggu oleh laporan dari pihak Kuat Ma'ruf.
"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.
Tanggapan PN Jaksel
Pihak PN Jaksel menanggapi santai terkait pelaporan tersebut.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan pelaporan itu menjadi hak para pihak yang berperkara untuk melaporkan ke KY ataupun ke Badan Pengawasan MA.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12).
Respons MA
Sementara itu, MA akan mengecek terlebih dulu terkait laporan dari Kuat Ma'ruf.
"Kami akan cek dulu surat laporan dari penasihat hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf itu apakah sudah masuk/diterima MA," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Apabila laporan itu telah diterima, nantinya MA akan mempelajari dan melakukan verifikasi.
Kemudian, jika laporannya ada indikasi dan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti MA.
"Sebab, setiap laporan atau pengaduan yang kami terima selalu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan laporan/pengaduan. Namun demikian, independensi hakim tetap harus dihormati dan dijaga," ujarnya. [rgo]