WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung setelah menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di dalam mobil milik Nelsi Susanti, istri mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Temuan ini terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang.
Baca Juga:
Kasus Suap Vonis Bebas, Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di PN Jakarta Pusat
Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah yang disimpan di dalam mobil Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti. Mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penyidik merasa kebingungan dengan temuan uang dalam jumlah besar tersebut.
"Kami bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang kami akan menyelidiki lebih lanjut dari mana asal uang tersebut," kata Qohar, sebagaimana dilansir pada Kamis (16/1/2025).
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Ronald Tannur Ajukan Keberatan, Minta Aset di Deposit Box Dikembalikan
Penyidik kini akan mendalami apakah uang yang ditemukan tersebut berkaitan dengan suap atau gratifikasi yang diterima oleh Rudi, terutama terkait dengan penanganan perkara lain di PN Surabaya.
Dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas untuk terdakwa Ronald Tannur, Rudi diketahui hanya menerima suap sebesar 63.000 dolar Singapura.
"Temuan uang yang lebih banyak dari yang kami duga ini akan kami selidiki lebih lanjut, untuk mengetahui asal-usulnya," lanjut Qohar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, diduga sempat bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan majelis hakim dalam kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, Rudi juga menerima suap sebesar SGD 63.000 yang diterimanya secara terpisah dari Lisa dan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]