Misalnya, izin impor untuk komoditas beras sebanyak 70.195 ton, yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen, melewati tenggat waktu, dan memiliki nomor izin yang ganda.
Selain itu, terdapat impor beras kukus sebanyak 200 ton yang tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Selain komoditas beras, BPK menemukan sejumlah izin impor lain yang bermasalah, seperti impor 9.370 ekor sapi hidup pada 2016, 86.567,01 ton daging sapi, dan 3,35 juta ton garam pada 2015 hingga semester pertama 2017.
BPK juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tata niaga impor pangan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jumlah alokasi impor untuk gula kristal putih (GKP), beras, sapi, dan daging sapi sepanjang 2015 hingga semester pertama 2017 yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI) ternyata tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.
Baca Juga:
Rencana DPR Panggil Jampidsus soal Tom Lembong, Kejagung: Pasti Hadir
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.