- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
- Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 9 Februari 2022 yang dihadiri oleh tersangka, saksi korban, ibu korban, penyidik, penasehat hukum, kepala desa, dan pihak pendamping keluarga hadir di Kejaksaan Negeri Jepara;
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah
- Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 9 Februari 2022. (Batas waktu 14 hari: Selasa, 22 Februari 2022);
- Tersangka telah mengakui pencemaran nama baik terhadap saksi korban di depan umum, dan meminta maaf kepada korban serta korban telah menerima permohonan maaf tersangka;
- Tersangka menyesali dan merasa bersalah dan bersedia memenuhi syarat yang diajukan dengan cara meminta maaf di depan keluarga, dan memberikan uang pemulihan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian disumbangkan untuk masjid yang beralamat di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui Kepala Desa;
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Periksa Pejabat KLHK Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group di Riau
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.