Selain itu, ada juga hak yang harus dikembalikan oleh Widya Andescha kepada pihak sponsor Hermanto Ricky dengan total sekitar Rp 660 jutaan. Dan hak PT Amanta Indo Wisata sekitar Rp 300 jutaan.
“Inilah yang harus dibayarkan oleh pihak yang saat ini kita gugat yaitu Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo,” ungkap Rian.
Baca Juga:
Widya Andescha Kembali Mangkir dalam Sidang Mediasi Ketiga, Ini Tanggapan Kepala BP3MI Bali
Dalam proses mediasi tersebut, lanjut Rian, selaku kuasa hukum, ia melihat ada itikad baik yang disampaikan oleh tergugat. Termasuk menyepakati akan diadakan proses mediasi selanjutnya pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang.
“Intinya dalam proses mediasi ini kami mau mengakomodir apa yang menjadi keinginan tergugat dan mau melihat apakah yang disampaikannya menjadi sebuah kenyataan dalam fakta lapangan atau tidak. Kami menunggu konsep komunikasi yang mereka bangun ke kami selaku kuasa hukum penggugat,” ujarnya.
Rian yakin proses mediasi ini dapat diselesaikan, namun jika faktanya meleset, pihaknya juga sudah meletakkan sita atas apa yang menjadi aset tergugat.
Baca Juga:
Mediasi Principal dan Widya Andescha Belum Ada Hasil, Sidang Dilanjutkan 4 Juli
Termasuk pencairan uang deposit yang telah disetorkan perusahaan milik Widya Andescha ke Kementerian ketenagakerjaan menjadi runtutan aset yang ikut diajukan pihak penggugat.
“Kami meyakini sebanyak Rp 3 miliar uang deposit milik tergugat masih tersimpan di kemnaker dan itu seyogianya kemnaker sigap dan tanggap untuk mencairkan uang tersebut untuk dapat mengembalikan hak penggugat. Kami juga meminta agar kemnaker punya inisiatif khusus untuk mengawasi, bahkan mungkin melakukan pencabutan perusahaan yang sifatnya abu-abu,” tambahnya.
Oleh sebab itu, dalam hal ini, Rian tidak mau diam dalam arti menunggu.