“Kami tidak mau diam dalam arti apa yang diputuskan menjadi sebuah kepastian hukum yang tidak pasti. Kami tidak mau menang di atas kertas,” urainya.
Dalam upaya mediasi yang dilakukan terhadap kasus ini, ia melihat bahwa BP2Mi atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sangat mendukung.
Baca Juga:
Widya Andescha Kembali Mangkir dalam Sidang Mediasi Ketiga, Ini Tanggapan Kepala BP3MI Bali
“Kami berharap tuposki dari setiap institusi yang yerlibat harus dijalankan,” tambahnya.
Selanjutnya, hal penting juga yang disampaikan Rian bahwa berdasarkan pengalaman penggugat dengan pihak tergugat selama proses berlangsung sampai saat ini, pihak terlapor mengakui kesalahannya, dan bahkan menyatakan ketidakmampuan bayar.
Namun, justru Rian melihat sebaliknya, ketidakmampuan atau ketidakmauan bayar?
Baca Juga:
Mediasi Principal dan Widya Andescha Belum Ada Hasil, Sidang Dilanjutkan 4 Juli
“Kami melihat tergugat itu lebih kepada ketidakmauan bayar ketimbang ketidakmampuan bayar,” tegasnya.
Infinity Training Center
Putu Asteria Yuniarti selaku penggugat yang merupakan Direktur Infinity Training Center yang ikut serta dalam proses mediasi itu berharap agar Widya Andescha dapat segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar lebih yang merupakan sisa pengembalian hak-hak calon PMI yang tidak kunjung diberangkatkan.