Bahkan, kata Abdurahman, sang pengacara menyakinkan dirinya bahwa cek yang diberikan itu benar karena kalau tidak benar maka urusannya bisa pidana.
Pada saat jatuh tempo pencairan cek, betapa kagetnya Abdurahman bahwa cek tersebut setelah melalui proses yang panjang ternyata kosong alias tidak ada uang. Bahkan, pihak bank sempat mengeluarkan surat penolakan karena uang di cek tersebut tidak ada.
Baca Juga:
Widya Andescha Kembali Mangkir dalam Sidang Mediasi Ketiga, Ini Tanggapan Kepala BP3MI Bali
Melihat tidak ada itikad baik dari Widya Andescha, Abdurahman pun pernah melayangkan somasi dan melaporkan Widya Andescha kepada pihak kepolisian. Sejak 2023 hingga saat ini belum ada gelar perkara atas laporan tersebut.
Abdurahman menyebut total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 307.021 juta.
“Saya berharap agar Widya Andescha segera membayar invoice atau tagihannya karena saya kan sudah sering memberikan kesempatan atau pun tenggang waktu. Ini sudah hampir satu tahun lebih tidak ada kejelasan dari Widya Andescha untuk melakukan pembayaran ke kami,” tuntut Abdurahman.
Baca Juga:
Mediasi Principal dan Widya Andescha Belum Ada Hasil, Sidang Dilanjutkan 4 Juli
Sponsor Hermanto Rikcy
Hemanto Ricky selaku sponsor plus kandidat ikut juga menuntut agar uang yang telah diterima Widya Andescha dari 11 kandidat yang mau diberangkatkan ke di Australia, United Kingdom, Taiwan, dan Polandia yang sampai sekarang belum diberangkatkan, segera dikembalikan.
Ia mendesak Widya Andescha segera mengembalikannya karena dirinya selama ini terus ditagih oleh pada kandidat yang tidak kunjung diberangkatkan itu.