WahanaNews.co | Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan telah ditahan. Kasus ini ditangani Mabes TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabtu (3/12/2022), kejadian pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Keduanya memang ditugaskan untuk melakukan pengamanan di KTT G20 Bali.
Baca Juga:
Tragedi Sukabumi: 10 Korban Tewas Akibat Banjir dan Longsor, 2 Masih Hilang
Awalnya Mayor Paspampres itu mendatangi korban dengan alasan koordinasi. Korban yang sedang tidak enak badan itu malah diperkosa. Korban saat itu baru sadar saat keesokan paginya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun sudah menanggapi hal ini. Dia meminta pelaku dipecat.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Usulan Polri di Bawah Struktur Kemendagri Ditolak Tito Karnavian
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Berikut 3 perkembangan terkininya:
1. Masih Diperiksa Medis