"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto pada wartawan, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.
Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.
Baca Juga:
Kapolres Toba Hadiri Pisah Sambut Dandim 0210/TU
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.