WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan perlindungan dari seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum memberikan perlindungan kepada saksi kasus Vina yang mengajukan permohonan tersebut.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK karena masih kami telaah," ujar Susi, melansir Antara, Kamis (23/5/2024).
Susi tidak dapat mengungkap identitas saksi yang meminta perlindungan karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut.
Namun, dipastikan bahwa saksi yang dimaksud bukanlah dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky, melainkan seorang saksi fakta.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban," ungkapnya.
Saksi fakta yang dimaksud adalah saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana tersebut.
"Intinya, saksi yang tahu fakta atau kejadiannya," kata Susi.
Sebelumnya, LPSK telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan maupun pendampingan, baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]