WahanaNews.co | Indonesia
Corruption Wacth (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mengambil alih penanganan kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung maupun
Kepolisian RI.
Hal ini disampaikan
peneliti ICW,
Kurnia Ramadhana,
menanggapi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi
Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus
yang ditangani Polri dan Kejagung.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
"Jika memang
tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif
untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut," kata Kurnia, Rabu
(28/10/2020).
Kurnia mengatakan,
KPK dapat memulai kegiatan supervisi dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang
sedang ditangani Kejagung dan Polri.
Sebab, menurut
Kurnia, ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus itu, antara lain dugaan ketetlibatan
oknum jaksa lain, internal Mahkamah Agung, serta politikus lain selain Andi
Irfan Jaya.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
Kurnia mengatakan,
hal itu mesti didalami KPK perkembangannya pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Jika jawaban
yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu,
maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada,"
ujar Kurnia.
Ia mengatakan,
dengan terbitnya perpres tersebut maka Kejagung dan Polri mesti bersikap
kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi kasus yang mereka tangani.
Presiden Joko Widodo
meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam beleid
tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil alih kasus
korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
Ketentuan tersebut
termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No 102 Tahun 2020 yang merupakan
peraturan turunan dari Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
KPK.
"Berdasarkan
hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik
Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut. [dhn]