Ia juga menegaskan bahwa semua artis yang terlibat promosi tersebut telah dipanggil Bareskrim Polri dan menjelaskan ketidaktahuan mereka tentang situs tersebut.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak pihak kepolisian agar tidak pandang bulu dan menangkap para artis yang terbukti mempromosikan judi online.
Baca Juga:
Judi Online Kian Masif, Transaksi Kecil Buka Peluang Anak-anak Ikut Berjudi
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa siapapun yang mempromosikan judi online, termasuk artis, perlu dihukum.
Menurut Poengky, artis yang mempromosikan judi online memanfaatkan pengaruh mereka untuk mendorong orang berjudi, yang merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.
Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa transaksi terkait judi online meningkat signifikan pada 2024.
Baca Juga:
Imbas Kasus Pegawai Bekingi Judol, Kemkomdigi Akan Gelar Audit Internal
Perputaran transaksi judi online pada 2021 tercatat sebesar Rp57,91 triliun, meningkat menjadi Rp104,42 triliun pada 2022, dan melonjak ke Rp327,05 triliun pada 2023.
Bahkan, pada semester pertama 2024, perputaran transaksi sudah mencapai Rp174,56 triliun.
Ivan juga mencatat bahwa nominal transaksi yang semakin kecil membuat judi online lebih mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak.