"Untuk itu kami di Partai Golkar tetap memilih jalur penyelesaian yang sudah ada dan menolak untuk mengusulkan hak angket," ungkap Puteri.
Sebelumnya, tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
Kediamannya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Pastikan Tak Terlibat Kasus Bank BJB
Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.
Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, anggota DPR RI fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidik dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai, Kiprah Pejuang Papua di Panggung Politik Nasional
Aus memberikan penjelasan mengenai alasan DPR seharusnya memanfaatkan hak angket. Pertama, menurut Aus, penting untuk diingat bahwa Pemilu 2024 memiliki signifikansi besar bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, keberlangsungan proses demokrasi ini harus dijaga agar dapat terwujud secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kedua, ucap Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di kalangan masyarakat terkait kemungkinan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, harus direspons dengan cara yang cerdas dan seimbang.