WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta agar Muhammad Rizieq Shihab
(MRS) menghormati dan mematuhi hukum dengan
memenuhi panggilan dari Polda (Kepolisian Daerah) Metro Jaya.
Arteria
mengatakan, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Dia
ditetapkan sebagai tersangka terkait acara di pernikahan sang anak dan
juga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Menurut Arteria Dahlan, saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Rizieq
Shihab seiring dengan adanya status tersangka tersebut.
"MRS
(Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum,
kooperatif, dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau
menempatkan dirinya di atas negara atau pun kekuasaan negara," kata
Arteria, dikutip pada
Jumat (11/12/2020).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) ini, pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq Shihab, bisa dibenarkan.
Karena,
kata Arteria, jika seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya
penjemputan paksa si tersangka tersebut.
"Upaya
paksa penangkapan adalah hal yang wajar, dapat dibenarkan, dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang
cukup," kata Legislator yang mewakili Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Timur VI itu.