Arteria
meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian (Polda Metro
Jaya) untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut.
Karena
proses (penetapan) tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Beliau
(Rizieq Shihab) kan sudah dua
kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRSuntouchable, tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh
berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukanhate speech,
penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung
berulang-ulang dan bertahun-tahun, tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum
negara," katanya.
Arteria
mengatakan, jika Rizieq Shihab kooperatif, maka kejadian tewasnya (6) Laskar FPI seperti di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi.
Diketahui, Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Rizieq
Shihab menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara
pernikahan sang putri, Syarifah Najwa Shihab, 14 November 2020
lalu, di Petamburan.
Pimpinan FPI itu juga sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi
(Polda Metro Jaya) saat diundang menjadi saksi kasus pelanggaran protokol
kesehatan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.