Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.
Diketahui Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang pencuri ternak, tewas.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.